You are here: SOSBUD Depresiasi Pertamina Ditolak

Ikatan Mahasiswa Akuntansi

Depresiasi Pertamina Ditolak

Print PDF

Panitia Kerja Asumsi DPR menolak pengajuan depresiasi aset Pertamina untuk masuk ke dalam biaya operasi yang dibebankan ke pemerintah atau cost recovery. Panja juga meminta agar pemerintah mengubah kontrak kerja sama dengan seluruh perusahaan migas agar depresiasi aset tidak dibebankan ke negara.

Anggota Panja Asumsi DPR, Rama Pratama, Jumat (7/9) mengemukakan, hal tersebut merupakan dua keputusan sementara Panja terkait dengan pengajuan biaya cost recovery Pertamina. "Keputusan pertama, Panja menilai unsur depresiasi peralatan, tanah, dan aset lain-lain, termasuk non cash transaction yang tidak dibenarkan dalam konsep akuntansi," ujarnya. Oleh karena itu, depresiasi aset yang ternyata bagian dari revaluasi aset Pertamina harus dikeluarkan dari cost recovery.

Pada saat Pertamina EP, anak perusahaan Pertamina menandatangani kontrak kerja sama dengan Badan Pelaksana Kegiatan Hulu dan Gas tahun 2003, ada sejumlah aset BUMN tersebut yang dialokasikan pada Pertamina EP. Aset itu kemudian dibebankan kepada Negara melalui mekanisme cost recovery sejak tahun 2004. Nilainya mencapai 2,5 M dollar AS atau sekitar 22,5 trilyun yang dicicil selama lima tahun.

Biaya depresiasi

Setiap tahun Pertamina mengajukan biaya depresiasi aset senilai Rp 4,5 trilyun kepada pemerintah. Keseluruhan biaya cost recovery Pertamina yang diajukan ke BP Migas, tahun 2007 sebesar 2,5 milyar dollar AS. Jumlah tersebut mencapai angka 20 persen dari nilai cost recovery yang mencapai 10,3 milyar dollar AS.

Menurut Rama, apabila depresiasi aset Pertamina dikeluarkan dari cost recovery, maka ada potensi penghematan anggaran negara pada APBN tahun 2008. Konsekuensi lain dari keputusan itu, Panja merekomendasikan perubahan isi kontrak kerja sama migas terkait depresiasi. Menurut Rama, keputusan kedua Panja yaitu meminta Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit ulang seluruh kontrak kerjasama migas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya tentang depresiasi aset Pertamina kepada Menkeu dan BP Migas. Sebab, untuk menghitung nilai depresiasi aset, Pertamina menggunakan hasil sementara revaluasi aset Pertamina sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menkeu No. 454/2004. Pertamina sekaligus menggunakan mekanisme cost recovery untuk memenuhi kewajiban modal yag harus disetor ke pemerintah berdasarkan neraca awal keuangan perseroan. Kepala BP Migas Kardaya Warnika mengatakan, pihaknya hanya menjalankan aturan pemerintah.

*disadur dari KOMPAS, Sabtu, 8 September 2007

 

Akuntansi | Manajemen | Serba Serbi | Ilmu Ekonomi | Almamater | Hukum | Lingkungan | Pendidikan | SOSBUD | Puisi | Resensi | Daftar Dosen | Data Akademik | Beasiswa | Loker | Undangan