You are here: SOSBUD BEJ dan BES gabung jadi Bursa Efek Indonesia

Ikatan Mahasiswa Akuntansi

BEJ dan BES gabung jadi Bursa Efek Indonesia

Print PDF

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Bursa Efek Indonesia sebagai nama bursa efek yang bergabung, yaitu Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Pemerintah berharap keberadaan bursa gabungan tersebut dapat merepresentasikan seluruh kegiatan perekonomian di Indonesia.

Menkeu mengumumkan nama bursa efek tersebut dalam konferensi pers di Semarang, Sabtu (8/9) yang dihadiri Ketua Badan Pasar Modal-Lembaga Keuangan(Bapepam-LK) Fuad Rachmany dan Direktur utama BEJ, Erry Firmansyah. Menurut Sri Mulyani, semangat yang diharapkan tumbuh dari penggabungan kedua bursa adalah kebersamaan, semakin dinamis, seiring tuntutan dinamika perekonomian Indonesia. Menkeu mengatakan, pihaknya akan tetap menggunakan simbol BEJ yang telah tersebar di seluruh dunia untuk sementara waktu. Langkah tersebut untuk menekan biaya dari perubahan merek bursa.


 

Penggabungan kedua bursa, menurut Sri Mulyani, menjadi tak terhindarkan karena Indonesia telah terikat berbagai kontrak regional maupun internasional yang mengharuskan perekonomiannya terbuka, termasuk bursa efek. BEI diharapkan mengantisipasi peleburan perekonomian dunia itu dengan meningkatkan kualitasnya. Mempersiapkan diri dan membangun infrastruktur dan kapasitasnya agar lebih mampu berkompetisi. Menurut Menkeu, pihaknya berharap penggabungan bursa tersebut akan menciptakan infrastruktur pasar modal dengan biaya yang relatif rendah. Kebutuhan ini sangat riil karena Indonesia masih berusaha menarik pelaku usahanya agar masuk ke bursa. â??Membuat sebuah bursa yang efisien dan efektif dalam menjaring emiten baru merupakan tantangan bagi kami selaku regulator,â?ujarnya.

Sri Mulyani mengatakan, masalah pertama yang menghambat perusahaan masuk bursa saat ini adalah pemahaman yang minim tentang pasar modal, padahal banyak perusahaan yang layak masuk pasar modal, tetapi pengusahanya tidak berkeinginan mencatatkan perusahaannya di bursa. Masalah lain, ada pandangan baha masuk bursa belum menguntungkan. â??Ini berarti fungsi edukasi dan sosialisasi perlu dikembangkan. Lalu mengembangakan infrastrukturnya, notarisnya, penjaminnya, akuntan publiknya, penasihat keuangannya yang bisa mendukung perusahaan masuk bursa. Kemudian menyiapkan informasi yang menunjukkan bahwa go public itu tidak sulit,â?ujar Menkeu.

Saat ini perusahaan yang tercatat di BEJ mencapai 346, sementara yang terdaftar di BES yaitu 314 perusahaan.jumlah ini relatif kecil dibandingkan dengan kapasitas ekonomi Indonesia yang tergambar dari PDRB yaitu Rp 4000 trilyun.

Insentif PPh diharapkan berlaku 1 Januari 2008

BEJ mensyaratkan aset nyata (net tangible asset) minimal 5 M bagi perusahaan yang ingin mencatatkan sahamnya pada papan pengembangan dan dana 100 M untuk pencatatan di papan pengembangan utama. Fuad Rachmany mengatakan, RUPS BEI akan dilakukan pada 30 Oktober 2007. Dengan demikian, awal November 2007 sudah bisa beroperasi.

Untuk mempermudah perusahaan yang ingin masuk bursa, Bapepam sudah menyiapkan insentif prosedural, yakni memendekkan waktu pemrosesan dari 45 hari menjadi 35 hari. Waktu pemrosesan tersebut termasuk yang terpendek di Asia. Pemerintah tidak ingin menekannya menjadi lebih singkat lagi karena tidak ingin menghilangkan fungsi pengawasan atas kualitas perusahaan yang ingin go public. â??Insentif lain adalah pemeriksaan pajak, yang sebelumnya dilakukan, hingga memeriksa laporan keuangan lima tahun ke belakang, itu tidak diperlukan lagi,â?kata Menkeu.

Terkait rencana pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan go public, Menkeu mengatakan, pihaknya telah mengajukan proposal berupa penutunan tarif PPh hingga 5 % bagi perusahaan yang mencatatkan sahamnya sebesar 40 %. Insentif ini diharapkan berlaku 1 Januari 2008. Namun, perusahaan tidak perlu menunda go public hingga Januari mendatang kareana pasti akan memperoleh insentif itu. â??Perusahaan yang telah tercatat pun otomatis memperoleh insentif itu. Ini dimulai 1 Januari 2008 agar tidak menyebabkan masalah restitusi dan perubahan SPT (surat pemeberitahuan),â?katanya.

*disadur dari Kompas, Senin, 10 September 2007
 

Akuntansi | Manajemen | Serba Serbi | Ilmu Ekonomi | Almamater | Hukum | Lingkungan | Pendidikan | SOSBUD | Puisi | Resensi | Daftar Dosen | Data Akademik | Beasiswa | Loker | Undangan