Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati membekukan izin operasi dua Kantor Akuntan Publik, yaitu KAP Jam Djamin Sinaga dan KAP Tasmin Ali Widjanarko karena tiak mengindahkan tiga kali sanksi peringatan dan menayalhi standar auditing atau SA. Akibat sanksi ini, kedua KAP tersebut dilarang memberikan layanan apapun terhadap publik hingga batas waktu yang ditetapkan, yaitu masing-masing tiga dan enam bulan. Kepala Biro Humas Depkeu Samsuar Said menyatakan hal tersebut di Jakarta, Senin (10/9). Selama masa hukuman tersebut, menurut Samsuar, kedua KAP wajib mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL).
*disadur dari KOMPAS, Selasa, 11 September 2007
| < Prev |
|---|
Depkeu Bekukan Izin Dua Kantor Akuntan Publik



