Dr David C korten, penulis buku When corporations Rule The World, melukiskan bahwa dunia bisnis selama setengah abad terakhir, telah menjelma menjadi institusi paling berkuasa di planet ini. "Institusi yang dominan, di masyarakat manapun, harus mengambil tanggung jawab untuk kepentingan bersama... Setiap keputusan yang dibuat, setiap tindakan yang diambil, harus dilihat dalam kerangka tanggung jawab tersebut," tandasnya.
Apa yang dilukiskan Korten, sebetulnya telah sejak lama menjadi kesadaran bersama di banyak negara, tentang betapa potensialnya pengaruh sepak terjang perusahaan atas masyarakatnya. Kekuasaan terpusat di tangan korporasi bisnis modern semakin memperlihatkan bahwa tindakan yang diambil korporasi membawa dampak yang nyata terhadap kehidupan manusia-terhadap individu, masyarakat, dan seluruh kehidupan di bumi ini. Antara lain dari fenomena inilah, kemudian muncul wacana tanggung jawab corporate social responsibility (CSR).
Gagasan CSR menekankan bahwa tanggung jawab perusahaan bukan lagi sekadar kegiatan ekonomi (menciptakan profit demi kelangsuangan usaha), melainkan juga tanggung jawab sosial dan lingkungan. Di berbagai tempat, kenyataan berkali-kali memperlihatkan, perusahaan-perusahaan yang hanya mau mengeruk keuntungan finansial serta mengabaikan tanggung jawab sosial dan lingkungan, bukan saja mendapat tentangan dari masyarakat sekitar, tapi juga mendapatkan tekanan dahsyat dari LSM-LSM yang sepak terjangnya tak mengenal batas wilayah negara. Setidaknya, ini tergambar dalam kasus PT Lapindo Brantas, yang tak hanya dihadang kerugian finansial, tapi juga dihadang berbagai tuntutan dari masyarakat dan LSM, akibat kejahatan lingkungan hidup yang menyebabkan terjadinya bencana lumpur panas di Porong, Jawa Timur.
Perjalanan Konsep CSR
Pemikiran tentang korporasi yang lebih beradab, sebetulnya telah muncul sejak lama. Tahun 1933, A Berle dan G Means, meluncurkan bukunya berjudul The Modern Corporation and Private Property, yang mengemukakan bahwa korporasi modern seharusnya mentransformasi diri menjadi institusi sosial, ketimbang institusi ekonomi yang semata memaksimalkan laba. Pemikiran ini dipertajam oleh Peter F Drucker pada 1946, lewat bukunya, The Concept of Corporation. Di sini, Drucker menegaskan tentang peran manajemen: "Management has become a major leadership group in industrial society and as such have great responsibilities to their own profession, to the enterprise and to the people they manage, and to their economy and society."
Hingga dekade 1980-90 an, wacana CSR terus berkembang. Munculnya KTT Bumi di Rio pada 1992 menegaskan konsep sustainibility development (pembangunan berkelanjutan) sebagai hal yang mesti diperhatikan, tak hanya oleh negara, tapi terlebih oleh kalangan korporasi yang kekuatan kapitalnya makin menggila. Tekanan KTT Rio, terasa bermakna sewaktu James Collins dan Jerry Porras meluncurkan Built To Last; Succesful Habits of Visionary Companies di tahun 1994. Lewat riset yang dilakukan, mereka menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang terus hidup bukanlah perusahaan yang hanya mencetak uang semata.
Dan, terobosan besar dalam konteks CSR, dilakukan John Elkington pada 1997. dalam bukunya: Cannibals with Forks, the Tripple Bottom Line of Twentieth Century Bussiness, Elkington mengembangkan konsep triple bottom line dalam istilah economic prosperity, environmental quality, dan social justice. Lewat konsepnya ini, Elkington, melukiskan bahwa perusahaan-dan bahkan kapitalisme itu sendiri- yang ingin berkelanjutan, harus memperhatikan 3P. bukan hanya mengejar profit, mereka juga harus terlibat pada pemenuhan kesejahteraan masyarakat (people), dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan (planet). Sejak cetusan Elkington ini, bisa dikatakan CSR kian bergulir kencang, dan makin kencang setelah World Summit di Johanesburg pada tahun 2002, yang menekankan pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan.
Definisi CSR
Dalam perkembangannya, konsep CSR memang tak memiliki definisi tunggal. Ini terkait implementasi dan penjabaran CSR yang dilakukan perusahaan yang juga berbeda-beda. Namun, beberapa definisi yang cukup berpengaruh diantaranya:
Versi Bank Dunia: "CSR is the commitment of business to contribute to sustainable economic development working with employees and their representatives, the local community and society at large to improve quality of life, in ways that are both good for business and good for development."
Versi Uni Eropa: "CSR is a concept whereby companies integrate social and environmental concerns in their business operations and in their interaction with their stakeholders on voluntary basis."
Pandangan lain tentang CSR yang lebih komprehensif, dilontakan oleh Prince of Wales International Business Forum- yang di Indonesia dipromosikan oleh Indonesia Business Links. CSR menyangkut lima pilar, (1) building human; menyangkut kemampuan perusahaan untuk memiliki dukungan sumber daya manusia yang andal (internal) dan eksternal (masyarakat). Perusahan dituntut melakuka pemberdayaan, biasanya melalui community development. (2) strengthening economies; memberdayakan ekonomi komunitas. (3) assessing social cohesion; maksudnya perusahaan menjaga keharmonisan dengan masyarakat sekitar agar tak menimbulkan konflik. (4) encouraging good governance; perusahaan dijalankan dalam tata kelola yang baik. (5) protecting the environment; perusahaan harus menjaga kelestarian lingkungan.
Akuntansi Sosial
Idealnya, perusahaan yang menggelar program-program CSR juga membuat laporan sebagai fase akhir setelah serangkaian proses panjang dilewati; sejak desain, implementasi program, monitoring, hingga evaluasi. Manfaatnya, selain bisa digunakan untuk bahan evaluasi terpadu, juga bisa menjadi alat komunikasi dengan stakeholders, termasuk mitra bisnis dan kalangan investor. Pelaporan CSR ini, menjadi kajian dalam bidang ilmu Akuntansi Sosial. Arfan Ikhsan-Muhammad Ishak, dalam bukunya, Akuntansi Keperilakuan, mendefinisikan Akuntansi sosial sebagai penyusunan, pengukuran, dan analisis terhadap konsekuensi-konsekuenai sosial dan ekonomi dari perilaku yang berkaitan dengan pemerintah dan wirausahawan. Akuntansi soaial ini berguna untuk mengukur dan melaporkan kontribusi suatu perusahaan kepada lingkungannya.
Menyangkut pelaporan (reporting), di Eropa sendiri telah cukup lama mengeluarkan praktik dan pelaporan CSR. Pada 1975, misalnya, The Accounting Standards Steering Committee of The Institute of Chartered Accountant di Inggris, mengeluarkan pedoman bagi perusahaan untuk pelaporan informasi tentang sosial dan lingkungan. Namun, aspek pelaporan sosial baru bergaung di tahun 1990-an setelah stakeholders kian menuntut agar perusahaan tak hanya membuat laporan keuangan menyangkut profit, tapi juga laporan yang transparan seputar hubungan perusahaan dengan aspek sosial dan lingkungan. Seperti halnya definisi CSR yang tak tunggal, dalam membuat laporan pun masing-masing perusahaan menempuh cara yang beragam. Tujuannya pun berbeda; ada yang untuk kepentingan internal, ada juga yang eksternal.
Menimbang hal itu, maka berinisiatiflah sejumlah institusi guna menciptakan sistem pelaporan yang bisa berlaku universal untuk semua perusahaan. Salah satu yang terkenal adalah Global Reporting Initiative (GRI) yang diluncurkan tahun 1997. GRI membuat sustainability reporting guideline yang memberi petunjuk pembuatan laporan dengan memperhatikan aspek ekonomi-sosial-lingkungan, atau yang dikenal dengan aspek triple bottom line. Hanya saja, GRI pun tak bisa mewajibkan perusahaan membuat laporan. Sebagai pelaporan yang paling banyak dijadikan rujukan dalam CSR reporting saat ini, GRI memberi pilihan dan fleksibilitas bagi penggunanya.
"Sepanjang pengetahuan saya, (memang) tidak ada keharusan membuat CSR reporting. Ini merupakan sesuatu yang voluntarily dan perusahaan selalu dapat memilih untuk hanya memberikan financial reporting," ujar Chrysanti Hasibuan Sedyono dari Indonesia Business Link. Artinya, perusahaan berhak memilih bentuk pelaporan yang sesuai dengan kebutuhan atau kompleksitas organisasinya. HHH Kendati sukarela, namun pelaporan CSR ini amatlah bermanfaat untuk masa depan. Mengingat kalangan mitra dan investor-khususnya internaional-kian melihat aktivitas CSR sebagai rujukan untuk menilai potensi keberlanjutan (going concern) suatu perusahaan.
Pelaporan Kinerja Sosial
Pengungkapan kinerja akuntansi sosial perusahaan, baik secara internal maupun eksternal, dapat ditempuh melalui beberapa pendekatan, yaitu:
(1) Audit sosial, yaitu mengukur dan melaporkan dampak ekonomi, sosial, dan lingkungan dari program-program yang berorientasi sosial dan operasi perusahaan yang reguler. Mulanya, manajer perusahaan diminta membuat daftar aktivitas dengan konsekuensi sosial. Setelah daftar tersebut dihasilkan, auditor sosial kemudian menilai dan mengukur dampak-dampak dari kegiatan sosial perusahaan. Audit sosial dilaksanakan secara rutin oleh kelompok konsultan internal maupun eksternal, sebagai bagian dari pemeriksaan internal biasa, sehingga manajer mengetahui konsekuensi sosial dari tndakan mereka.
(2) Laporan-Laporan Sosial. Laporan eksternal terpisah yang menggambarkan hubungan perusahaan dengan komunitasnya, dikembangkan salah satunya oleh David Linowes. Ia membagi laporannya dalam tiga kategori: hubungan dengan manusia, hubungan dengan lingkungan, dan hubungan dengan produk. Pada setiap kategori, ia membuat daftar mengenai konstribusi sukarela perusahaan dan kemudian mengurangkannya dengan kerugian yang disebabkan oleh aktivitas perusahaan itu. Linowes memoneterisasi segala sesuatunya dalam laporan tersebut, sampai pada saldo akhir, yang disebutnya sebagai tindakan sosio-ekonomi netto untuk tahun tersebut. Dalam laporan Linowes, seluruh kontribusi dan kerugian harus dihitung secara moneter. Selain Linowes, Ralph Estes juga mengembangkan suatu model pelaporan mengenai manfaat dan biaya sosial. Ia menghitung manfaat sosial sebagai seluruh kontribusi kepada masyarakat yang berasal dari operasi perusahaan (misalnya, lapangan kerja yang disediakan, sumbangan, pajak, perbaikan lingkungan). Sedangkan biaya sosial, meliputi seluruh biaya operasi perusahaan (bahan baku yang dibeli, utang kerusakan lingkungan, luka-luka dan penyakit yang berkaitan dengan pekerjaan). Manfaat sosial dikurangkan dengan biaya sosial untuk memperoleh manfaat atau biaya netto.
(3) Pengungkapan dalam laporan tahunan. Beberapa perusahaan menerbitkan laporan tahunan kepada pemegang saham disertai beberapa informasi sosial yang dilakukan. Namun, melalui informasi yang dicantumkan dalam laporan tahunan tersebut, belum dapat dinilai kinerja sosial perusahaan secara komprehensif, karena kebanyakan informasi yang diungkapkan dalam laporan tahunan bersifat sukarela dan selektif. Dalam artian, bisa jadi perusahaan hanya menyoroti kontribusi positifnya dan mengabaikan dampak negatif yang ditimbulkan dari aktivitas usahanya.
Masalah-Masalah Pelaporan Akuntansi Sosial
Dalam pelaporan akuntansi sosial, diinformasikan seberapa besar manfaat sosial netto yang diberikan perusahaan pada masyarakat. Manfaat sosial netto tersebut, diperoleh dari selisih antara kontribusi suatu perusahaan kepada masyarakat (manfaat sosial) dengan kerugian yang ditimbulkan (biaya sosial). Namun dalam menentukan manfaat sosial netto tersebut tidaklah semudah menyajikan laporan keuangan biasa. Masalah yang muncul, terkait (1) bagaimana menentukan apa yang menjadi pos-pos biaya ataupun manfaat sosial perusahaan, (2) bagaimana mengukur (nilai moneter) biaya dan manfaat sosial yang ditimbulkan perusahaan.
Sumber: - Arfan Ikhsan-Muhammad Ishak, Akuntansi Keperilakuan, Salemba Empat
- SWA edisi 26/XXI/ 19 desember 2005-11 Januari 2006
Comments (0)
Write comment
| < Prev | Next > |
|---|
Konsep Kedermawanan Korporasi Bisnis
