
Pendidikan merupakan faktor utama pembangunan bangsa tapi dengan melihat kenyataan yang terjadi, bisa dikatakan kondisi pendidikan Indonesia saat ini berada diambang kehancuran . Dewasa ini pemerintah malah ingin memperparah kondisi tersebut dengan mensahkan RUU PTÂ yang tidak lain adalah ruh dari UU BHP yang sebelumnya telah ditolak oleh mahkamah agung, RUU PT juga tidak memiliki landasan hokum yang jelas, baik dari pasal 31 UUD 1945 maupun UU 20/2003 tentang system pendidikan nasional. Pemerintah seharusnya membuat peraturan pemerintahan turunan dari UU yang baru. Jika ada UU baru. Jika ada UU baru, dikhawatirkan UU SIsdiknas akan hilang
Kita bisa bayangkan, Jika RUU PT jadi disahkan maka pemerintah hanya akan menanggung 1/3 pembiayaan pendidikan (pasal 86 ayat 2). Sisanya diserahkan kekampus dan pelaku pendidikan (mahasiswa/orangtua mahasiswa). Kebijakan ini diskriminatif, sebab upaya Negara mencerdaskan kehidupan (masyarakat) bangsa saja belum berhasil. Maka, proses perbaikan pendidikan akan semakin gagal.
Sekarang dimanakah mahasiswa? Diamkah membiarkan negeri kaya raya ini dijajah? Jika anda diam, Percayalah anda menanggung dosa besar gagal menyelamatkan asset bangsa bernama kampus dan manusia.
Namun, pada hari kamis (19/01/12) kemarin masih ada yang kembali menyuarakan perlawanan terhadap RUU PT dan menjadi bentuk follow up dari seleseinya mengikuti proses Bina Kadar Mahasiswa Akuntansi (Latihan Kepemimpinan 1). Semangat muda mereka menjadi suatu bukti suatu sindiran halus kepada mereka yang banya bersifat apatis dari RUU PT ini.
| < Prev | Next > |
|---|
RUU Perguruan Tinggi



