Quo vadis Desentralisasi Pendidikan
Sudahkah berbasis keadilan dan kearifan lokal ?
Kebijakan Desentralisasi
Salah satu tuntutan Gerakan Reformasi ’98 adalah otonomi daerah yang seluas-luasnya, bahkan waktu itu ada yang memunculkan wacana Negara Federal. Memang sangat dapat dipahami karena di era Orde Baru situasinya amat sangat sentralistis, otoriter, bahkan totaliter. Sayang rumusan otomi daerah yang menjadi tuntutan ini masih terkesan sebagai respons atas Jakarta centered dan bukan hilangnya kedaulatan rakyat.
Begitu Suharto Jatuh di tahun 1998 desakan mewujudkan otonomi daerah terus dilancarkan hingga Depdagri membentuk tim 7 yang diketuai Ryaas Rasyid menyiapkan 3 RUU Politik yakni UU Pemilu, Partai Politik dan Susduk DPR/MPR. Disamping agenda Pemilu, Ryaas Rasyid dan kawan-kawan juga menyiapkan RUU Otonomi yang akhirnya memunculkan UU induk otonomi yakni UU No 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, diperkuat dengan UU No 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Akhirnya “desentralisasi” mulai diberlakukan secara resmi pada tahun 2001 pada masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Perkembangan politik yang demikian cepat pada masa reformasi ini membuat kedua undang-undang di atas pun diganti dengan undang-undang yang baru yakni Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengalami 2 kali perubahan lagi yakni UU No 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan UU No 12 Tahun 2008 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomer 32 Tahun 2004 tentang pemerintah Daerah dan Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
UU Politik terutama UU tentang Pemerintah Daerah sangat diwarnai dengan pola demokrasi representative. Bahkan kelembagaan demokrasi modern sebagai cirri khas demokrasi representative dikembangkan sampai ke tingkat desa dengan dibentuknya Dewan Perwakilan Desa (DPD) yang dipilih langsung oleh rakyat sebagaimana Pemilihan Kepala Desa menggantikan system LMD – LKMD yang ketuanya ex officio dijabat oleh Kepala Desa.
Sayang UU No 22 ’99 tentang Pemerintah Daerah sempat membawa korban bagi desa yang berada di wilayah Kota. Menurut pasal 126 ayat (2) desa-desa yang masih berada di wilayah Kotamadya, Kotamadya Administratif, dan Kota Administratif berdasarkan UU No 5 tahun 1974 pada saat berlakunya UU No 22 ditetapkan menjadi Kelurahan. Dengan demikian yang tadinya Desa sebagai Kesatuan Masyarakat Hukum yang berwenang menyusun Perdes dipaksa menjadi Kelurahan yang sebatas wilayah kerja Lurah.
Untung, UU No 32 Tahun 2004 dan dikuatkan dengan UU No 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU No 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, Konsep BPD “Perwakilan” yang sempat meredusir nilai-nilai demokrasi yang berbasis kearifan local diganti dengan istilah Permusyawaratan. Meskipun tetap sulit dan berat mewujudkan empowered people di tingkat perdesaan karena UU 32 menambahkan pasal bahwa Sekretaris Desa harus PNS sehingga mengurangi kemandirian atau kedaulatan politik.
Lebih-lebih untuk kedaulatan desa bagi desa-desa di wilayah Kota. Meskipun pada gilirannya UU 32 ’04 yang dikuatkan dengan 2 kali perubahan atas UU 32 ’04 itu yang memungkinkan ada desa di wilayah Kota, namun karena UU 22 ’99 sudah terlanjut menetapkan perubahan statusnya menjadi Kelurahan, sampai saat ini sejak diberlakukannya UU 32 ’04 tidak ada satupun yang merubah kembali setatusnya menjadi Desa sebagai Kesatuan masyarakat Hukum.
Demikian, sekilas tentang Kebijakan desentralisasi yang sebenarnya sudah dapat diprediksi jauh-jauh hari sebelumnya bahwa desentralisasi ini hanyalah pemindahan “centralism” dari Jakarta ke pusat (ibukota) propinsi dan kabupaten/kota. Desentralisasi yang mestinya meniadakan “centralism” menjadi tidak terjadi. Kalau saja ada pemikiran yang menempatkan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum sebagai pijakan gerakan “desentralisasi” saya yakin peluang mewujudkan empowered people lebih terbuka luas.
Baru sekarang ini sedang proses penyusunan UU Desa dan Pembangunan Perdesaan meskipun sudah berlarut-larut tidak disahkan juga. Seharusnya kebutuhan rakyat Indonesia terutama di perdesaan terhadap regulasi baru yang lebih memihak kepentingan mereka tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pembangunan yang bias kota (urban bias) harus segera dihentikan karena mayoritas rakyat miskin Indonesia tinggal di perdesaan. karena itu, membangun desa sama halnya membereskan lebih dari separuh problem kemiskinan di Indonesia.
UU Desa dan UU Pembangunan Perdesaan mengatasi kesimpangsiuran dan tabrakan antar peraturan perundang-undangan yang ada tentang desa. Hal ini dikarenakan UU ini diarahkan menjadi undang-undang induk pembangunan perdesaan yang komprehensif, lintas sektor, terpadu, dan menyeluruh (holistis).
Desentralisasi Pendidikan
Nah, ketika situasi kebijakan desentralisasi secara umum sebagaimana saya utarakan diatas, sudah bisa ditebak bagaimana situasi desentralisasi di bidang pendidikan. Karena desentralisasi pendidikan adalah ikutan dari desentralisasi pemerintahan secara umum. Hanya bidang politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama yang tidak didesentralisasikan. Singkatnya, desentralisasi pendidikanpun sebagaimana desentralisasi pemerintahan pada umumnya yakni sebatas perpindahan dari “centralism” Departemen Pendidikan di Jakarta ke Dinas Pendidikan di daerah. Kalau tadinya Departemen Pendidikan di Daerah harus tunduk ke Departemen Pendidikan di atasnya sekarang Dinas Pendidikan di daerah cukup tunduk ke Bupati/Walikota yang disebut-sebut sebagai “raja-raja” kecil di daerah. Atau Raja dirajanya kalau dulu Menteri Pendidikan sekarang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Sebenarnya ada peluang memangfaatkan desentralisasi pendidikan ini yakni adanya kebijakan penciptaan lembaga-lembaga kemasyarakatan yang bernuansa lebih demokratis dalam mendukung pendidikan di daerah dan sekolah, yakni dewan pendidikan dan komite sekolah. Dewan Pendidikan yang berada di tingkat kabupaten/kota (beberapa juga ada di tingkat provinsi) merupakan sebuah lembaga independen yang anggotanya mencerminkan tokoh-tokoh yang peduli pada pendidikan. Dewan pendidikan seharusnya memiliki peran strategis, misalnya berperan sebagai pemberi pertimbangan dan dukungan terhadap pihak eksekutif dan legislatif dalam hal pendidikan, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan oleh eksekutif, dan berperan pula sebagai penghubung antara legislatif, eksekutif dan masyarakat pada umumnya. Sementara itu, komite sekolah (kadang disebut dengan nama lain seperti dewan sekolah atau majlis madrasah) merupakan sebuah organisasi yang keanggotaannya terdiri atas perwakilan orang tua siswa, guru, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, termasuk dari kalangan dunia usaha. Lembaga ini berperan sebagai mitra kerja pihak sekolah dalam memajukan pelayanan pendidikan di sekolah secara lebih demokratis, partisipatif, transparan dan akuntabel.
Sayang Dua lembaga tadi tidak mempunyai kekuatan yang signifikan sebagaimana DPRD. Disebut-sebut lembaga ini hanya menjadi pelengkap penderita saja. Suara-suara kritisnya tidak pernah berkemampuan merubah kebijakan yang mendasar. Ambil contoh saja suara kritis Dewan Pendidikan DIY tentang Ujian Nasional. Seperti pepatah: “anjing menggonggong kafilah tetap berlalu”. Lalu Komite Sekolah yang mestinya terlibat aktif dalam proses pembelajaran, misalnya mengusung persoalan-persoalan kehidupan lokal sebagai sumber pembelajaran, namun kenyataannya peran Komite Sekolah persis seperti BP3 jaman dulu yang menjadi kepanjangan Kepala Sekolah. Bahkan akhir-akhir ini banyak Komite Sekolah yang terlibat dalam korupsi proyek bantuan pembangunan gedung Sekolah dari Pemerintah.
Desentralisasi Pendidikan perspektif Qaryah Thayyibah (local wisdom based)
Semestinya Desentralisasi Pendidikan bukan sekedar pemindahan “centralism” dari Jakarta ke ibukota Kabupaten/Kota tetapi benar-benar peniadaan (“de”) sentralisme (tidak ada lagi sentralisme). Baik itu di daerah (Kabupaten/Kota) maupun bahkan di satuan terkecil lembaga pendidikan. Termasuk di keluarga (pendidikan informal). Agar hakekat desentralisasi ini terwujud, pendidikan kita harus menempatkan konteks kehidupan komunitas sebagai sumber pembelajaran. Sehingga model kelembagaannya harus berbasis komunitas (Community based learning / CBL).
CBL adalah cara dimana hakekat KTSP yang sesungguhnya bisa terwujud. Pengembangan potensi lokal merupakan materi pembelajaran dalam CBL. Artinya bahwa pembelajaran berbasis komunitas harus terintegrasi antara pengelolaan pembelajaran dengan materi dan sumber belajar, semua harus berbasis komunitas. Pengembangan potensi, pembelajaran persoalan dan permasalahan di tingkat lokal harus menjadi materi utama. Sehingga kedepannya komunitas benar-benar berdaya dengan adanya pendidikan disana, dan bukan sebaliknya.
CBL juga bisa mengganti fungsi sekolah formal. Bagi anak yang tidak mampu melanjutkan ke sekolah formal bisa dan cukup belajar di CBL. Demikian juga bagi anak yang memilih belajar di CBL sehingga CBL akan dapat berfungsi sebagai sekolah alternatif.
Dengan adanya CBL, kegiatan pembelajaran akan bisa ‘membumikan’ subject of learning yang selama ini bias ‘Jakarta’, dan mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas yang tersedia tanpa harus banyak mengada-ada, cukup memulai dari yang ada.
Semuanya bisa membaur bersama masyarakat untuk menyelenggarakan pembelajaran dan mengelola sumberdaya yang tersedia secara mandiri.
Kelengkapan CBL yang paling penting adalah akses internet sebagai media informasi, referensi dan up-stream. Di era digital ini mungkin gedung bisa digantikan rumah penduduk atau surau. Tapi yang penting adalah koneksi internet dimana banyak sekali informasi tersedia. Sehingga bisa menjadi resources informasi untuk melengkapi pembelajaran. Pada bagian lain internet bisa menjadi media up streaming dimana informasi, pengetahuan dan kearifan local bisa diunggah dan dibaca oleh semua orang pengakses internet. Dengan demikian sekaligus dapat diterapkannya pendekatan konstrutivisme dimana pembelajarlah yang semestinya mengkonstruk dan mengkonseptualisasikan pengetahuan. Internet juga akan menjadi hal untuk mempercepat kerja-kerja pemberdayaan ekonomi dan pengelolaan sumberdaya setempat.
Metode pembelajarannya harus senantiasa menggalang seluruh kekuatan sumberdaya di desa seperti pemerintah desa, dinas–dinas pertanian, kehutanan, perikanan, koperasi, dishub, dsb. Integrasi dan perhatian dari seluruh dinas dalam penyelenggaraan pendidikan akan lebih memperkaya dukungan dan kekuatan pendidikan itu sendiri. Sehingga tugas pemberdayaan masyarakat melalui pendidikan anak tidak semata-mata menjadi tugas diknas. Penentuan materi pembelajaran juga tidak hanya dimonopoli diknas seperti yang selama ini terjadi. Tetapi materi pendidikan yang paling utama ditentukan anak, di dukung oleh kekuatan-kekuatan yang sudah disebutkan diatas.
Secara keseluruhan harus menerapkan pendekatan affirmative mewujudkan hak partisipasi anak. Anak harus diberi kesempatan seluas-luasnya untuk memegang peran dalam pembelajaran mereka. Perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pendidikan harus melibatkan anak dalam porsi yang sesungguhnya, bukan basa basi saja. Anak harus mulai diajak untuk berpikir tentang potensi, sumberdaya dan persoalan lokal hingga bagaimana mereka merancang dan menentukan masa depannya. Guru, pendamping, masyarakat dan dinas terkait adalah tim besar yang berposisi sebagai fasilitator bagi terselenggarannya pendidikan untuk anak. Sedangkan materi dan proses pembelajarannya harus melibatkan anak seluas-luasnya. Termasuk lembar kerja, PR, harus dikaitkan dengan keseharian anak. Harus segera dibuang pemberian tugas yang tidak terkait dengan kehidupan anak lebih-lebih yang sifatnya menuntut hafalan (memorizing). Pendekatan pembelajaran yang learner centered dan bukan teacher centered seperti ini adalah hakekat dari desentralisasi pendidikan yang berbasis pada keadilan dan kearifan.
| < Prev | Next > |
|---|
Pendidikan di Indonesia



