You are here: Hukum UU No 9 tahun 1998 : Silahkan Demonstrasi!

Ikatan Mahasiswa Akuntansi

UU No 9 tahun 1998 : Silahkan Demonstrasi!

Print PDF
”Dan kepada rakyat aku ingin tunjukkan, bahwa mereka dapat mengharapkan perbaikan-perbaikan dari keadaan dengan menyatukan diri di bawah pimpinan patriot-patriot universitas,”

-Soe Hok Gie-

Tulisan ini merupakan bentuk keprihatinan penulis atas beberapa kejadian dalam sepekan belakangan. Adanya pembubaran paksa oleh aparat kepolisian terhadap demonstrasi mahasiswa di Makassar yang kemudian disambut media dengan mengabarkan tentang bahaya ”demonstrasi bayaran”. Selanjutnya, direspon oleh beberapa Pembantu Rektor III perguruan tinggi si Makassar. Beberapa diantaranya, bahkan menyebutkan kalau aksi mahasiswa belakangan ini identik dengan bayaran dan pemerasan.

Gayung bersambut, aparat kepolisian menjadikan ini sebagi pembenaran untuk menindak tegas setiap aksi massa. Demonstrasi yang akan digelar harus dilaporkan ke pihak kepolisian tiga hari sebelum turun ke jalan.
Bisa dibayangkan bagaimana repotnya jika ada kejadian yang begitu mendadak dan membutuhkan advokasi secepatnya. Penulis khawatir munculnya kembali MEMAR JILID II (Mei Makassar Berdarah) seperti yang terjadi di kampus Universitas Muslim Indonesia (UMI) empat tahun silam.


Kekhawatiran penulis, mulai terbukti saat penulis mendengar kabar tak sedap dari Kendari. Aparat kemananan kembali menunjukkan wajah tak bersahabatnya dengan merengsek masuk ke kampus Universitas Halu Uleo (UNHALU). Memecahkan kaca kampus, merusak motor mahasiswa, dan melukahi para civitas akademika. Sikap yang bagi saya tak pantas dilakukan oleh mereka yang seharusnya mengayomi masyarkatnya.


Mirip dengan kejadian di UMI, insiden di Unhalu bermula dari aksi demonstrasi mahasiswa bersama masyarakat (pedagang kaki lima) memprotes rencana penggusuran oleh pemerintah kota Kendari.


Tak pelak ratusan juta keruagian materiil dari insiden ini. dan yang paling parah adalah implikasi sosiologis dan psikologis yang mudah menyulut konflik horisontal. Tingkat kepercayaan kepada aparat kepolisian sebagai aparat pelindung masyarakat juga semakin terkikis.


Kenapa harus demonstrasi?
Tak bisa dipungkiri sejumlah cibiran juga ditujukan pada masyarakat kampus atas aksi demonstrasi yang mereka lakukan. Namun, sebagai mahasiswa yang seringkali turun ke jalan berdemonstrasi, penulis perlu sedikit meluruskan paradigma kita tentang demonstrasi dan mengapa cara ini ditempuh.
Pandangan masyarakat terhadap demonstrasi sebagai bagian

dari gerakan sosial terbagi dua. Kelompok pertama memandang demonstrasi sebagai batu sandungan menuju tatanan masyarakat yang stabil. Mereka memandang tatanan sosial sebagai sebuah sistem yang berjalan mekanis dan perubahan merupakan proses evolusi yang berlangsung lama. Munculnya aksi massa hanya akan merusak stabilitas sistem sosial.

Senada dengan itu, Parsons, salah seorang penganut fungsionalisme struktural mengungkapkan bagaimana sebuah sistem sosial cenderung memiliki properti keteraturan dan kecendrungan untuk mempertahankan keteraturan itu. Mengutip buku Teori Sosiologi Modern (2004), beberapa persyaratan fungional sistem sosial. Pertama, sistem harus terstruktur sehingga menghasilkan hubungan yang harmonis. Selanjutnya, sistem harus mendapat dukungan dari sistem lain Ketiga, sistem sosial secara proporsional harus memenuhi kebutuhan para aktornya. Keempat, sistem harus melahirkan partisipasi dari semua aktornya. Kelima, sistem harus mampu mengendalikan semua potensi yang mengganggu. Keenam, konflik harus dikendalikan karena bisa menimbulkan kekacauan. Ketujuh, perlunya bahasa dalam sistem sosial.


Berbeda dengan itu, Dahrendorf mengemukakan teori konflik sebagai upaya menciptakan perubahan dan perkembangan. Keteraturan dalam pandangan teoritisi konflik hanyalah paksaan dari penguasa kepada masyarakat.
Penulis tak bermaksud sok menengahi perdebatan kedua teori diatas. Penulis hanya mencoba melihat kedua teori itu dalam konteks sosial kita terkait dengan munculnya ”demonstrasi jalanan”. Patut diakui, tidak sedikit dari kita berpandangan seperti Parson yang memandang ”demonstrasi jalanan” sebagai sesuatu yang berpotensi menimbulkan ketidakstabilan.


Kemarin (rabu, 02/04), penulis menghadiri undangan dari Kepolisian Resort Makassar Timur untuk berdiskusi tentang keamanan Kota Makassar. Hadir sebagai pembicara, Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel), Pakar hukum tata negara, dan seorang dari Majelis Ulama Indonesia selaku tokoh agama. Meski harus keluar sebelum waktunya karena kondisi forum yang kurang kondusif, ada beberapa hal yang penulis garis bawahi terkait komentar para pembicara tentang demonstrasi mahasiswa. Citra yang muncul seakan demonstrasi mahasiswa merupakan biang kericuhan.
Coba kita lihat lebih jernih, munculnya demonstrasi yang sering dilakukan oleh masyarakat (mahasiswa) tidak spontanitas terjadi. Riak perlawanan yang diteriakkan malah berangkat dari keprihatinan mereka melihat kondisi yang seolah-olah stabil. Tapi ternyata merenggut hak mereka.


Analogi sederhananya: kita tidak mungkin marah orang makan nasi ayam sementara kita makan ikan asin, tapi kita akan marah kalau ikan asin yang tinggal sedikit itu juga dirampas oleh mereka. Stratifikasi sosial mungkin akan selalu ada namun bisakah kita membangun sebuah sistem sosial yang tidak mengorbankan salah satu aktornya. Jika penggusuran, diskriminasi, harga melambung, korupsi, komersialisasi pendidikan masih mewarnai kehidupan sosial kita, protes yang berujung pada demonstrasi menjadi keniscayaan. Jadi sederhana saja, sejahterakan rakyat dan jangan rampas haknya.


Demonstrasi bayaran?

Fadjoelrachman, membagi dua tipikal gerakan politik. Yaitu gerakan politik kekuasaan dan gerakan politik nilai. Gerakan politik kekuasaan merupakan gerakaan sosial yang berlandaskan kepentingan untuk memperoleh kursi jabatan. Gerakan ini cenderung di lakukan oleh partai politik. Gerakan politik nilai, gerakan yang berangkat daro moralitas dan mencoba melakukan perubahan sosial tanpa dilandasi kepentingan apapun selain kepentingan masyarakat umum.
Identitas kemahasiswaan menuntut mahasiswa senantiasa hadir sebagai garda terdepan menangani masalah publik dengan moralitas sebagai koridor geraknya. Sudah menjadi rahasia umum jika ada sebagian oknum mahasiswa yang berwatak pelacur dan menjual stempel lembaga. Bukan lagi nilai tapi materi yang menjadi spirit geraknya. Olehnya, bagi mereka yang mengatasnamakan gerakan mahasiswa menggadai kepentingan rakyat kepada para calon pilkada adalah musuh bersama mahasiswa.


Namun, bukan berarti semua gerakan mahasiswa telah terbeli oleh para penguasa. Patut kiranya meluruskan kembali pandangan kita agar tidak mudah terjebak overgeneralisasi. Barisan anak muda yang berteriak lantang menyuarakan kebenaran belum hilang. Di Makassar, kita masih punya Gerakan Rakyat Makassar (GERAM) yang merupakan afiliasi sekitar tujuh puluh organ mahasiswa se-Makassar.


Meninjau ulang UU No 9 tahun 1998


Sekian lama terabaikan, Undang-undang No 9 tahun 1998 kembali mencuat diperbincangkan. Regulasi tentang cara menyampaikan pendapat di muka umum merupakan inti muatan UU NO 9 tahun 1998. UU ini merupakan wujud perlindungan negara terhadap setiap warga negara untuk menyampaikan aspirasinya.
Tapi nampaknya, UU ini akan dijadikan pembenaran bagi kepolisian untuk menggenggam erat-erat pentungan dan tameng bersiap membubarkan setiap aksi mahasiswa. Unhalu adalah contoh konkritnya.
Bukan mustahil kita akan kembali lagi seperti pada masa kelam orde baru. Defensif terhadap suara rakyat. Dan jika ini benar-benar terjadi, maka demokrasi yang selama ini kita banggakan akan runtuh seketika.
Maka dari itu, perlu kiranya meninjau ulang UU ini agar tidak disalahgunakan mengekang kebebasan berpendapat.

 
Akuntansi | Manajemen | Serba Serbi | Ilmu Ekonomi | Almamater | Hukum | Lingkungan | Pendidikan | SOSBUD | Puisi | Resensi | Daftar Dosen | Data Akademik | Beasiswa | Loker | Undangan