You are here: Akuntansi Forensic Accountig as a Solution for Good Governance Challenge

Ikatan Mahasiswa Akuntansi

Forensic Accountig as a Solution for Good Governance Challenge

Print PDF
Konsep good governance merupakan suatu kondisi yang menjadi dambaan setiap pemerintahan di seluruh dunia. Penerapan unsur-unsur good governance seperti transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan fairness (kewajaran) merupakan jaminan bahwa suatu pemerintahan dikatakan baik.

Ditinjau dari sisi semantik kebahasaan governance berarti tata kepemerintahan dan good governance  bermakna tata kepemerintahan yang baik. Menurut Lukman Hakim Saifuddin, anggota DPR RI dari Fraksi PPP, dalam Catatan tentang Persepsi Masyarakat Mengenai Good Governance di Indonesia,  penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dapat diartikan sebagai suatu mekanisme pengelolaan sumber daya dengan substansi dan implementasi yang diarahkan untuk mencapai pembangunan yang efisien dan efektif secara adil. Oleh karena itu, good governance akan tercipta manakala  di antara unsur-unsur negara  dan institusi kemasyarakatan (ormas, LSM, pers, lembaga profesi, lembaga usaha swasta, dan lain-lain) memiliki keseimbangan dalam proses checks and balances dan tidak boleh satupun di antara mereka yang memiliki kontrol absolut.

Kaitannya dari segi keuangan yaitu terciptanya suatu pemeritahan yang bersih, dan bebas dari praktik-praktik fraud seperti korupsi. Pengelolaan keuangan pun dituntut untuk menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi yang selama ini menjadi bagian dari konsep good governance.

Berbagai macam isu terkait dengan penegakan konsep good governance ini, mulai dari taraf lokal maupun nasional. Berdasarkan survey yang baru-baru dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap seluruh pemerintahan daerah, untuk pemerintah daerah Sulawesi Selatan mendapatkan predikat daerah dengan pelayanan publik terburuk beserta predikat sebagai daerah terkorup se-Indonesia. Sungguh kenyataan  yang sangat bertentangan dengan misi pemerintah daerah Sulsel dalam menciptakan suatu kondisi pemerintahaan yang bersih. Secara nasional, isu penegakan konsep good governance dapat kita simak dengan munculnya wacana reformasi birokrasi dikalangan pemerintahan. Namun masih ada saja hambatan yang terjadi dalam mewujudkan wacana reformasi birokrasi tersebut.

Realitas yang terjadi sekarang, berdasarkan hasil dari pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah baik pusat maupun daerah bisa dibilang dari segi transparansi dan akuntabilitas mengalami kemerosotan. Pendapat atau opini yang diberikan BPK terhadap laporan keuangan tersebut hanya sebagian kecil yang mendapat opini wajar dengan pengecualian, kebanyakan BPK menolak untuk memberikan pendapat (disclaimer). Sungguh ironis sekali, di saat pemerintah tengah menggalakkan terciptanya good government governance, malah tingkat dari kualitas laporan keuangan yang menjadi indikatornya sangat buruk. Tetapi setidaknya, pemerintah telah berusaha agar setiap entitas mampu menyajikan laporan keuangan sebagai pertanggungjawaban atas apa yang telah dilakukannya.

Padahal peluang untuk menciptakan suatu laporan keuangan yang berkualitas sudah terbuka. Pemerintah telah memiliki suatu standar yang mengatur tentang akuntansi sektor publik. Tinggal bagaimana sumber daya manusianya yang menjadi faktor penggerak dalam penerapan konsep good governance. Dalam menegakkan prinsip-prinsip good governance perlu perbaikan pada sumber daya, institusi, dan budaya pada masyarakat itu sendiri.

Namun demikian, selalu saja ada hambatan dan tantangan dalam penerapan konsep good governance. Konsep good governance sangat berkaitan dengan aplikasi sistem pengendalian intern. Dengan sistem pengendalian intern yang baik, maka kemungkinan akan bisa mewujudkan good governance, baik itu  dalam sektor publik maupun private. Namun, dalam teori sistem pengendalian intern selalu ada celah potensi terjadinya fraud. Sistem pengendalian intern yang lemah sangat berpotensi memunculkan fraud dalam penerapan good governance. Dalam sektor publik, jenis fraud yang sering muncul adalah korupsi. Korupsi seolah-olah telah menjadi budaya yang sangat membahayakan aset pemerintah.

Penyakit berdimensi ekonomi, politik, kultur, etika, moral bahkan agama, yang kini sedang menggerogoti segala aspek kehidupan kita saat ini adalah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Korupsi termasuk dalam kelompok kecurangan (fraud). Menurut Jones dan Bates (1990:213) dinyatakan bahwa menurut Theft Act 1968 yang termasuk dalam fraud adalah penggelapan yang mencakup berbagai jenis kecurangan, antara lain penipuan yang disengaja, pemalsuan rekening, praktik korupsi, dan lain-lain. Fraud terjadi dimana seorang memperoleh kekayaan atau keuangan melalui kecurangan atau penipuan. Sedangkan menurut Ramsay (2000), Fraud menyangkut kesalahan disengaja yang dapat diklasifikasi menjadi dua tipe: (1) Fraudulent financial reporting yang meliputi: manipulasi, pemalsuan, atau alteration catatan akuntansi atau dokumen pendukung dari laporan keuangan yang disusun, tidak menyajikan dalam atau sengaja menghilangkan kejadian, transaksi, dan informasi penting dari laporan keuangan, dan sengaja menerapkan prinsip akuntansi yang salah, dan (2) misappropriation of assets yang meliputi; penggelapan penerimaan kas, pencurian aktiva, dan hal-hal yang menyebabkan suatu entitas membayar untuk barang atau jasa yang diterimanya.

Teknik melakukan korupsi banyak sekali, yang kita simak tidak semuanya berkaitan langsung dengan akuntansi. Modus operandinya dapat dilakukan dalam berbagai bentuk (Regar,1998) antara lain: (1) mark-up pembelian/pengeluaran, (2) mark-up penjualan/penerimaan, (3) manipulasi pencatatan, (4) pemalsuan dokumen, (5) menghilangkan dokumen, (6) pencurian, (7) memalsukan kualitas, dan (8) membuat peraturan yang hanya membela atau menguntungkan pihak tertentu saja. Sedangkan menurut Jones dan Bates (1990), yang termasuk aktifitas-aktifitas yang cenderung korupsi adalah: (1) Tendering, hadiah dan penyelesaian kontrak, (2) pressure selling, (3) hospitality, (4) pemberian izin, lisensi, dan lain-lain untuk perencanaan atau perdagangan, (5) pembelian barang yang dikirim langsung ke tempat pembangunan dari pada ke stores, (6) konflik kepentingan yang timbul saat politikus atau pejabat (atau keluarga dan sahabat) mereka mempunyai suatu kepentingan dalam pekerjaan yang diberikan oleh badan public, (7) penggunaan peralatan khusus seperti komputer atau sarana lain untuk kepentingan pekerjaan pribadi, dan (8) penghancuran dan pembuangan persediaan, mebel, dan perlengkapan yang usang.

Di Indonesia sendiri praktik-praktik fraud bak penyakit mewabah. Praktik fraud yang sedang hangat-hangatnya dibicarakan saat ini yaitu tentang kasus bank Century dan juga masalah cyber crime (pembobolan rekening melalui ATM). Kasus Bank Century yang mengisahkan drama aliran  dana Rp.6,7 triliun yang entah mengalir kemana. Yang telah melibatkan beberapa tokoh-tokoh dalam drama tersebut. Kemudian muncul lagi praktik-praktik fraud yang lebih canggih yaitu cyber crime. Cyber Crime menggunakan teknologi komputer guna membobol rekening nasabah dari ATM. Modus semacam ini belum terlalu populer karena dibutuhkan orang-orang yang benar ahli di bidang teknologi informasi untuk mengungkap kasus ini.

Salah satu upaya alternatif untuk memberantas dan membuka rahasia korupsi yang sudah dahsyat tersebut adalah oleh aparat BPK, BPKP, dan Kejaksaan. Diperlukan suatu institusi yang menjunjung tinggi profesionalisme, integritas dan kredibilitas dalam upaya pemberantasan korupsi ini. Namun diperlukan juga suatu sumber daya manusia yang kompeten dalam memberantas masalah korupsi ini, oleh karena itu muncullah suatu profesi akuntan yang fokus untuk memberantas masalah korupsi ini yaitu seorang akuntan forensik. Akuntan forensik sendiri muncul karena adanya suatu konsep tentang akuntansi forensik.

Akuntansi sebagai ilmu yang sangat berkaitan masalah transparansi dan akuntabilitas keuangan merespons masalah-masalah yang berkaitan dengan fraud. Berbagai macam turunan teori dari akuntansi telah berkembang untuk menjawab tantangan tersebut. Salah satunya yaitu fraud auditing. Fraud auditing berurusan dengan pendekatan dan metodologi yang sifatnya proaktif untuk meneliti fraud. Fraud Auditing bertujuan untuk mencari bukti terjadinya fraud.
Berbagai macam kasus yang berkaitan dengan fraud, seperti kasus Enron, BLBI dan yang sedang hangat adalah kasus bank Century. Oleh karena itu, muncullah istilah akuntansi forensik dan audit investigatif sebagai jawaban atas permasalahan tentang fraud. Akuntansi forensik lebih berupa pengungkapan penyebab kasus bangkrutnya (collapse) suatu perusahaan. Sedangkan audit investigasi lebih berupa penelusuran bukti-bukti penyebab fraud dalam perusahaan.
Akuntansi forensik dan audit investigatif sebagai turunan dari pengauditan secara umum. Akuntansi forensik memiliki standar, atribut dan kode etik sendiri. Seorang akuntan forensik biasanya telah memiliki sertifikat pemeriksa fraud atau biasa disebut dengan certified fraud examiner (CFE).

Secara umum, perbedaan general audit dan audit investigatif tidak telalu mencolok. Audit investigatif lebih menelusuri (lebih spesifik) secara mendalam mulai dari indikasi fraud, penelusuran, sampai pada pengungkapan bukti-bukti untuk penegakan supremasi hukum.
Akuntansi forensik dan audit investigatif sangat erat kaitannya dengan ranah hukum, bisnis dan perpajakan. Dalam bidang hukum, akuntansi forensik dan audit investigatif berfungsi sebagai alat untuk mengungkapkan bukti guna diangkat dalam pengadilan untuk mengungkap pertanggungjawaban kasus tersebut.

Perkembangan akuntansi forensik berkembang pesat sesuai dengan beragamnya motif-motif dalam melakukan fraud. Di Indonesia, perkembangan akuntansi forensik dan audit investigasi belum terlalu familiar. Berbagai macam cara telah dilakukan pemerintah guna memberantas masalah korupsi tersebut. Beberapa lembaga telah  menerapkan teori tentang akuntansi forensik dan audit investigatif dalam upaya memberantas korupsi seperti BPK, KPK, dan beberapa kantor akuntan publik.

Dalam penerapannya ada berbagai macam metode yang diperkenalkan dalam melakukan audit investigatif mulai dari teknik perpajakan, teknik follow the money yang memanfaatkan arus dana sebagai jejak yang membawa penyidik ke pelaku kejahatan keuangan.
Namun dalam penerapan akuntansi forensik dan audit investigatif, tetap ada kendala dan tantangan yang harus dihadapi. Bagi seseorang yang berprofesi sebagai akuntan forensik sangatlah jelas bahwa profesi yang mereka lakoni akan beresiko sangat tinggi terhadap mereka. Mereka akan berhadapan langsung dengan mafia-mafia keuangan yang merupakan sindikat pelaku fraud yang akan mereka ungkap.

Perkembangan fraud seperti white collar crime (kejahatan kerah putih) di Indonesia menjamur pada hampir setiap pemerintahan baik itu daerah maupun pusat. Budaya korupsi sudah menjadi tren bagi kalangan kerah putih untuk memanfaatkan jabatan dan kewenangannya. Sebenarnya pemerintah telah berupaya untuk berusaha memberantas budaya korupsi tersebut. Peran pemerintah sangat vital disini namun itu saja belum cukup, butuh suatu aturan yang tegas dan jelas untuk memberantas korupsi.

Untuk mewujudkan good government governance perlu penanganan masalah fraud khususnya korupsi perlu penanganan yang berkelanjutan dan komprehensif. Akuntansi forensik dan audit investigatif sebagai tools (alat) dalam mengungkap fraud diharapkan mampu mewujudkan cita-cita kita bersama akan terciptanya good governance baik itu di sektor publik maupun private.
 

Akuntansi | Manajemen | Serba Serbi | Ilmu Ekonomi | Almamater | Hukum | Lingkungan | Pendidikan | SOSBUD | Puisi | Resensi | Daftar Dosen | Data Akademik | Beasiswa | Loker | Undangan